You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Jukir Penyerobot Jalur Ngetem M44 akan Ditindak
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Jukir Penyerobot Jalur Ngetem M 44 akan Ditindak

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta segera menertibkan juru parkir (jukir) liar yang menjadikan jalur khusus ngetem Mikrolet 44 di Tebet, menjadi tempat parkir kendaraan pribadi. Tidak hanya ditertibkan, jukir liar dapat dipidanakan lantaran meresahkan warga.

Kalau memang ada jukir manfaatkan lokasi yang sudah dibuat untuk parkir kendaraan pribadi langsung kita tindak

"Kalau memang ada jukir manfaatkan lokasi yang sudah dibuat untuk parkir kendaraan pribadi langsung kita tindak," ujar Andri Yansyah, Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Kamis (26/5).

Menurutnya, kebijakan awal jalur khusus ngetem tersebut diciptakan agar membatasi kendaraan Mikrolet 44 jurusan Kampung Melayu-Karet Tengsin yang menunggu penumpang di sekitar Stasiun Tebet. ‎Sehingga, kendaraan yang berada di luar jalur tersebut akan dikenakan sanksi derek.

Mikrolet M44 di Tebet Blokade Jalan

"Kita akan gandeng pihak kepolisian untuk melakukan penindakan jukir liarnya. Kita ingatkan kendaraan pribadi yang parkir di lokasi tersebut juga akan kita derek, karena itu bukan lokasi parkir," tandasnya.

Sebelumnya, diketahui jalur khusus ngetem yang baru saja disediakan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan diambil alih juru parkir liar. Mereka menjadikan lokasi tersebut menjadi areal parkir pribadi dan mengusir angkutan yang tengah menunggu penumpang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12724 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1420 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1419 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1363 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1067 personBudhi Firmansyah Surapati